Senin, 01 Oktober 2012

UUPA tentang HGU, HGB, HP dan HS


Hukum Agraria

1.        Hak Guna Usaha
Hak guna usaha diatur didalam pasal 28-34 UUPA, dan PP No. 40 tahun 1996. Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain terjadi karena:
a.       jual beli;
b.      tukar menukar;
c.       penyertaan dalam modal;
d.      hibah;
e.       pewarisan.

Subyek hak guna usaha :
1.        Warga Negara Indonesia
2.        Badan Hukum Indonesia

Luas Hak guna Usaha
a.       Perseorangan luas minimal 5 hektar dan luas maksimal 25 hektar
b.      Badan hukum luas minimal 5 hektar dan luas maksimal ditetapkan oleh kepala Badan Pertanahan nasional (pasal 28 ayat 2 UUPA jo. Pasal 5 PP No. 40 tahun 1996)

Jangka waktu berlakunya HGU dalam UUPA : 25 tahun, diperpanjang maksimal 35 tahun dengan perpanjangan waktu 25 tahun, perpanjangan atau pembaharuan dapat diberikan sekaligus (pasal 11 PP 40 Tahun 1996) 30 tahun diperbaharui.

 Hak guna-usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Kewajiban Pemegang
1.      Membayar uang pemasukan kepada Negara;
2.      Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
3.      Mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
4.      Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna  Usaha;
5.      Memelihara kesuburantanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan  lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.      Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai pengunaan Hak Guna Usaha;
7.      Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus;
8.      Menyerahkan sertipikat Hak Guna Usaha yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan;
9.      Pemegang Hak Guna Usaha dilarang menyerahkan pengusahaan tanah Hak Guna Usaha kepada pihak  lain, kecuali dalam hal-hal diperbolehkan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
10.  Jika tanah Hak Guna Usaha karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air,

Hak Pemegang
1.      Pemegang Hak Guna Usaha berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan.
2.      Penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha oleh pemegang Hak Guna Usaha hanya dapat dilakukan untuk mendukung usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan dengan mengingat ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan kepentingan masyarakat sekitarnya.

Hak guna-usaha hapus karena:
a.       jangka waktunya berakhir;
b.      dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c.       dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d.      dicabut untuk kepentingan umum;
e.       diterlantarkan;
f.       tanahnya musnah;
ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).





2.        Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan diatur didalam pasal 35 - 40 UUPA. Hak guna bangunan yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain terjadi karena:
a.       jual beli;
b.      tukar menukar;
c.       penyertaan dalam modal;
d.      hibah;
e.       pewarisan.

Subyek hak guna bangunan :
1.      Warga Negara Indonesia
2.      Badan Hukum Indonesia

Hak guna-bangunan terjadi karena:
a.       mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; karena penetapan Pemerintah;
b.      mengenai tanah milik; karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.

Kewajiban Pemegang
1.      membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya
2.      menggunakan tanah sesuai dengan dengan peruntukkannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya
3.      memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta menjaga lingkungan hidup
4.      menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan kepada Negara, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sesudah hak guna bangunan dihapus
5.      menyerah kan hak guna bangunan yang telah dihapus kepada kepala kantor pertanahan
6.      membagi jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi  pekarangan atau bidang tanah yang terkurung oleh tanah hak guna bangunan tersebut



Hak Pemegang
1.      menguasai dan mempergunakan tanah selama waktu tertentu
2.      mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya
3.      mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain
4.      membebani dengan hak tanggungan

Hak guna-bangunan hapus karena:
a.       jangka waktunya berakhir
b.      dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir kerena suatu syarat tidak dipenuhi
c.       dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
d.      dicabut untuk kepentingan umum
e.       ditelantarkan
f.       tanahnya musnah
ketentuan dalam pasal 36 ayat 2

3.        Hak Pakai
Hak Pakai diatur didalam pasal 41 - 4 UUPA. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yangditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolaha tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA.
       Subyek hak pakai :
1.      Warga Negara Indonesia
2.      Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
3.      Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
4.      Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

Hak Pakai dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain terjadi karena:
1.      Sepanjang mengenai tanahyang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain denganizin pejabat yang berwenang;
2.      Hak pakai atas tanah milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain, jika halitu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.

Jangka waktu berlakunya Hak Pakai: 25 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, atau untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.

Kewajiban Pemegang
1.      membayar uang pemasukan Negara yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya, perjanjian penggunaan tanah hak pengelolaan atau dalam perjanjian pemberian hak pakai atas tanah  hak milik
2.      menggunakan tanah sesuai dengn peruntukannya dan persyaratan sebagaimana diterapkan dalam keputusan pemberiannya, atau perjanjian pemberian hak pakai atas tanah hak milik
3.      memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup
4.      Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada Negara,pemegang hak pengelolaan atau pemilik tanah sesudah hak pakai tersebut hapus
5.      menyerahkan sertifikat hak pakai yang telah hapus kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota setempat
6.      memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung oleh tanah hak pakai

Hak Pemegang
1.      menguasai dan mempergunakan tanah selama waktu tertentu untuk keperluan pribadi atau usahanya
2.      memindahkan hak pakai kepada pihak lain
3.      membebaninya dengan hak tanggungan
4.      menguasai dan mempergunakan tanah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu

Hak pakai hapus karena:
1.      berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangan atau dalam perjanjian pemberiannya
2.      dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemilik tanah sebelum jangka waktu berakhir
3.      dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
4.      hak pakainya dicabut
5.      ditelantarkan






4.        Hak Sewa
       Hak Sewa untuk bangunan menurut pasal 44 ayat 1 UUPA : Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
       Objek hak sewa untuk bangunan, Hak atas tanah yang dapat disewakan kepada pihak lain adalah hak milik dan objek yang disewakan oleh pemilik tanah kepada pihak lain(pemegang hak sewa bangunan) adalah tanah bukan bangunan.

       Pemegang hak sewa bangunan (menurut pasal 45 uupa)
1.      warga negara Indonesia
2.      orang asing yang berkedudukan di Indonesia
3.      badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan bekedudukan di Indonesia (badan hukum Indonesia)
4.      badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

       Jangka waktu hak sewa untuk bangunan, UUPA tidak mengatur secara tegas jangka waktu hak sewa untuk bangunan, jangka waktu diserahkan kepada kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemegang hak sewa untuk bangunan

       Hak sewa untuk bangunan hapus karena:
1.      jangka waktunya berakhir
2.      dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir dikarenakan pemegang hak sewa untuk bangunan tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak sewa untuk bangunan
3.      dilepaskan oleh pemegang hak sewa untuk bangunan sebelum jangka waktunya berakhir
4.      hak milik atas tanah dicabut untuk kepentingan umum
5.      tanahnya musnah

       Hak atas tanah yang bersifat sementara
1.      Hak gadai (gadai tanah)
2.      Hak usaha bagi hasil (perjanjian bagi hasil)
3.      Hak menumpang
4.      Hak sewa tanah pertanian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar