Tanah mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia terutama dalam bermasyarakat. Sering sekali terdengar maslah yang terjadi akibat mempermasalahkan tanah baik dari tingkat desa sampai Negara. Sejauh ini wilayah Indonesia belum terpetakan semua, hal ini disebabkan karena beberapa faktor. Secara global berbagai persoalan yang terkait dengan penyelenggaraan pendaftaran tanah tidak terlepas dari berbagai kendala, baik yang berupa teknis kadastral, kualitas sumber daya manusia, dana, peralatan, maupun tingkat responsivitas masyarakat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Tak ketinggalan pula, keadaan obyektif tanah-tanahnya sendiri yang selain jumlah besar dan tersebar di wilayah yang luas, sebagian besar justru tidak didukung oleh alat-alat pembuktian yang mudah diperoleh dan dapat dipercaya kebenarannya. Di pihak lain, ketentuan hukum untuk dasar pelaksanaannya dirasakan belum cukup memberikan kemungkinan untuk terlaksananya pendaftaran tanah dalam waktu yang singkat dengan hasil yang lebih memuaskan.
Luasnya wilayah Indonesia dan merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari daratan dan laut, dengan jumlah sekitar 33 propinsi, 386 kabupaten dan 97 kota, membuat sulitnya untuk memetakan seluruh wilayah Indonesia. Akses transportasi antar daerah terpencil dan antar pulau menjadi kendala dalam proses pemetaan. Daerah laut masih banyak yang belum terpetakan karena terbentur masalah peralatan yang kurang memadai. Keadaan tanah terbatas sedangkan penduduk bertambah terus dengan pesatnya, maka dengan sendirinya jumlah penduduk yang ingin mendayagunakan tanah menjadi tidak seimbang dengan keadaan tanahnya. Tidak jelasnya batas dan kepemilikan ini menyebabkan sengketa, tidak hanya di daerah, sengketa batas Negara pun sering menuai masalah. Seperti Indonesia dengan Malaysia. Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pendaftaran tanah juga menjadi kendala dalam pendaftaran tanah di wilayah - wilayah pedalaman. Masyarakat pedalaman masih menggunakan sistem saling percaya tanpa ada hitam diatas putih. Ada juga tanah yang dianggap keramat yang tidak dimiliki individu, tanah tersebut dibiarkan begitu saja untuk menghormati para leluhur.
Menurut PP No.24 tahun 1997, pendaftaran tanah adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliptui pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah haknya dan Hak Milik atas satuan rumah susun, serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Pendaftaran tanah pertama kali (initial registration) dapat dilakukan secara sistematik dan secara sporadik. Secara sistematik berarti dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan, yang umumnya prakarsa datang dari Pemerintah. Secara sporadik berarti kegiatan pendaftaran tanah untuk satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/keluarahan secara individual atau massal, yang dilakukan atas permintaan pemegang atau penerima hak atas tanah bersangkutan. Jika dihitung untuk memetakan seluruh daerah Indonesia masih butuh waktu sekitar puluhan tahun lagi.
Solusi
Solusi dari masalah yang dihadapi dalam memetakan seluruh wilayah Indonesia yaitu diharapkan dapat dilakukan berbagai “terobosan’ untuk mempercepat penyelenggaraan pendaftaran tanah, seperti melalui pola pendaftaran tanah secara sistematik. Meski demikian, karena prakarsanya datang dari Pemerintah, maka pendaftaran tanah secara sistematik memerlukan waktu untuk memenuhi dana, tenaga dan peralatan yang diperlukan. Selain itu pelaksanaannya harus didasarkan pada suatu rencana kerja yang meliputi jangka waktu agak panjang dan rencana pelaksanaan tahunan yang berkelanjutan melalui uji kelayakan agar berjalan dengan lancar.
Diperlukan penyelenggaraan proyek percepatan pensertifikatan tanah dengan memanfaatkan teknologi tinggi di bidang pengukuran dan pemetaan. Upaya lain untuk mempercepat pensertifikatan tanah adalah menertibkan administrasi pertanahan, komputerisasi, pemanfaatan surveyor berlisensi dan lain sebagainya, dengan pendekatan lebih menitikberatkan pada penyelenggaran pendaftaran tanah secara sistematik. Di sisi lain, pendaftaran tanah secara sporadik juga perlu ditingkatkan pelaksanaannya sebab dalam kenyataannya akan bertambah permintaan untuk mendaftar secara individual dan massal yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan yang akan makin meningkat kegiatannya. Seperti PRONA yang tujuannya untuk masyarakat yang kurang mampu dan berada di daerah pedalaman. Sosialisasi ke daerah pedalaman sekaligus pendaftaran dengan biaya yang terjangkau bisa meningkatkan terdaftarnya tanah-tanah yang belum terpetakan. Demikian pula ‘kontinuitas’ penyelenggaraan pendaftaran tanah, perlu tetap dijaga sesuai dengan makna pendaftaran tanah itu sendiri. Kontinuitas penyelenggaraan pendaftaran tanah memiliki arti penting bagi kelancaran pemetaan seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan pendaftaran tanah tetaplah memerlukan peran serta masyarakat dan dukungan aparat pelaksana yang profesional. Elemen yang paling penting yaitu pemerintah sebagai penyedia dana dalam memetakan seluruh wilayah Indonesia, sehingga bisa menambah anggaran dalam hal pendaftaran tanah dan pemetaan. Dalam hal ini harus pula ada tekad, kesiapan dan profesionalitas dari aparat pertanahan untuk melaksanakan pendaftaran tanah. Pemerintah harus lebih banyak memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, sehingga masyarakat bergairah untuk mendaftarkan tanahnya, tentu saja tanpa harus mengabaikan kecermatan dan kepastian hukum atas tanahnya. Misalnya, bila memang penguasaannya dilakukan berdasarkan hukum adat setempat, maka tidak perlu melalui prosedur pemberian hak melainkan cukup dengan konversi/ pengakuan hak.